About

Yayasan Rumah Damai Indonesia

Akta Notaris No: 02, oleh: Wenda Yaurusita Amidjaja, S.H. SK Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor AHU-0008527.AH.01.04 Tahun 2019

Yayasan Rumah Damai Indonesia (YARDIN) didirikan dengan sebuah visi dan misi yang jelas. Visi YARDIN adalah “menjadikan dunia satu keluarga yang damai sejahtera.” Untuk mendukung tercapainya visi tersebut maka perlu misi di berbagai bidang seperti pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Visi & Misi

Visi

Menjadi lembaga pelayanan yang turut berkontribusi dalam upaya mensejahterakan seluruh umat manusia yang meliputi kesejahteraan spiritual dan kesejahteraan ekonomi.

Misi

  1. Memberikan pelayanan dibidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan kepada masyarakat tanpa membedakan suku, agama, rasa dan golongan.
  2. Memberdayakan warga gereja dan anggota masyarakat secara umum, agar mampu memposisikan diri sebagai pelopor, penerang, dan pemersatu dalam setiap upaya memajukan pendidikan dan ekonomi bagi tegaknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh demokrasi, toleransi dan perdamaian.
  3. Melaksanakan ketertiban dunia dengan selalu ikut ambil bagian dalam kegiatan-kegiatan di tingkat Nasional dan Internasional.

Bidang-bidang

Bidang Sosial

  1. Mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal berupa pelatihan-pelatihan bimbingan belajar, kursus keterampilan, seminar-seminar dan diskusi-diskusi dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan;
  2. Panti asuhan, panti jompo, dan panti werdha;
  3. Rumah sakit, poliklinik dan laboratorium;
    Pembinaan olahraga;
  4. Penelitian dibidang ilmu pengetahuan;
  5. Studi banding.
  6. Pemberdayaan sumber daya masyarakat dalam kualitas hidup dan ekonomi.

Bidang Kemanusiaan

  1. Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
  2. Memberi bantuan kepada pengungsi akibat perang;
  3. Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan;
  4. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka;
  5. Mendirikan perlindungan konsumen;
  6. Melestarikan lingkungan hidup.

Bidang Keagamaan

  1. Mendirikan sarana ibadah;
  2. Menerima dan menyalurkan dana;
  3. Meningkatkan pemahaman keagamaan;
  4. Melaksanakan syiar keagamaan;
  5. Studi banding keagamaan.